Dalam rangka melaksanakan Program Prioritas Kapolri Promoter 8 Membangun Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat terhadap Kamtibmas khususnya Satgas 4 Karhutla, maka jajaran Polres Banjar, Bhabinkamtibmas Polsek Karang Intan Bripka M. Rif’an pada hari Jum’at tanggal 21/02/2020 melaksanakan upaya cegah & gul karhutla sebagai berikut :
I. Identifikasi masalah :
Berdasarkan informasi dari LAPAN hot fire hari Jum’at 21 Februari 2020. Hot spot / titik api di wilayah hukum Polsek Karang Intan untuk sementara Nihil.
II. Langkah antisipatif :
langkah antisipatif yg dilakukan Polsek Karang Intan adalah dgn melaksanakan giat sebagai berikut :
Upaya Pre emptive :
- Bentang Spanduk Larangan Karhutla Bersama Pemuda warga di desa Sungai Alang Kec. Karang Intan yang peduli dengan Karhutla
- Himbauan Larangan Karhutla kepada warga dan sanksi hukumnya.
- Patroli dialogis ditempat rawan Karhutla.
Hasil yang ingin dicapai :
- Warga mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta Sanksi hukumnya dari Karhutla.
- Warga menyadari dan peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada warga yang belum mengetahuinya.
Kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar serta mendapat sambutan baik dari warga