KEPUTUSAN
PAMBAKAL DESA SUNGAI ALANG
NOMOR : 2 TAHUN 2020
TENTANG
PEMBENTUKAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL (PUSKESOS)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PAMBAKAL SUNGAI ALANG
Menimbang |
: |
a. Bahwa dalam melaksanakan program sistem layanan dan rujukan terpadu yang bertujuan meningkatkan efektifitas dan efesiensi sistem perlindungan sosial untuk mengurangi kemiskinan, kerentanan dan kesenjangan di Desa Sungai Alang, perlu dibentuk Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos);
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Pambakal Desa Sungai Alang.
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara (lembaran-lembaran Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, tambahan lembarqan negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial (lembar negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 12, tambahan lembar negara Republik Indonesia No 4967);
|
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir miskin (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5235);
|
|
|
4.
|
Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
|
|
|
5. |
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
|
|
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 288);
|
|
|
7. |
Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567); |
|
|
8. |
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem layanan dan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1062);
|
|
|
9. |
Peraturatn Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448);
|
|
|
10. |
Peraturan Bupati Banjar Nomor 60 Tahun 2017 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Penanganan Kemiskinan “Barakoh”.
|
|
|
11. |
Peraturan Bupati Banjar Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pusat Kesejahteraan Sosial Penanganan Kemiskinan.
|
M E M U T U S K A N
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
|
:
:
:
:
|
KEPUTUSAN PAMBAKAL SUNGAI ALANG TENTANG PEMBENTUKAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL (PUSKESOS) DESA SUNGAI ALANG
Membentuk Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskessos) Desa Sungai Alang dan diberi nama Puskesos “BERSINAR” dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini
Menetapkan yang namanya tersebut dalam lampiran Keputusan ini sebagai Kepengurusan Puskesos Desa Sungai Alang.
Tugas Pengurus Puskesos: 1. Memberikan informasi terkait program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan swasta/CSR; 2. Menyediakan pelayanan perlindungan sosial dan penaggulangan kemiskinan untuk warga miskin dan rentan miskin serta PMKS yang terpadu di tingkat Desa Sungai Alang; 3. Menyediakan pelayanan rujukan untuk program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang terpadu untuk warga miskin dan rentan miskin serta PMKS di tingkat Desa Sungai Alang 4. Membantu mengidentifikasi keluhan warga miskin dan rentan miskin dan memantau penanganan keluhan tersebut; 5. Memastikan keluhan-keluhan warga miskin dan rentan miskin tertangani dengan baik oleh pengelola program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan; 6. Melakukan pembaharuan data terkait warga miskin dan rentan miskin di tingkat Desa Sungai Alang; 7. Penyedia data terbaru warga miskin dan rentan miskin serta PMKS bagi Sekretariat SLRT Kabupaten Banjar atau pihak lain yang membutuhkan; 8. Bertanggungjawab dan berkewajiban membuat laporan kegiatan kepada Kepala Desa Sungai Alang.
|
KEEMPAT
|
: |
Segala pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari Pembentukan PUSKESOS ini, dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Alang Tahun 2020;
|
KELIMA
|
: |
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan secara berjenjang oleh Pambakal, Pemerintah Kabupaten dan Provinsi.
|
KEENAM
|
: |
Apabila terdapat kekeliruan didalam keputusan ini akan dilakukan perubahan sebagaiman mestinya.
|
KETUJUH
|
: |
Masa Kerja Tim Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) Desa Sungai Alang ini sejak dengan 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 dengan ketentuan akan dilakukan evaluasi setiap melakukan Musyawarah.
|
KEDELAPAN
|
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
|
Ditetapkan di : Sungai Alang Pada tanggal : 2 Januari 2020 |
|
Pj. PAMBAKAL SUNGAI ALANG
AKHMAD PAUJI, S.AP NIP. 19630618 198602 1 004 |