You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sungai Alang
Desa Sungai Alang

Kec. Karang Intan, Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan

Selamat Datang di "Website Pemerintah Desa Sungai Alang"

PKK

Administrator 30 April 2014 Dibaca 574 Kali

TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamatn

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 796.827.602,00 Rp 1.245.615.734,00
63.97%
Belanja Desa
Rp 553.130.000,00 Rp 1.313.820.742,00
42.1%
Pembiayaan Desa
Rp 108.205.008,00 Rp 68.205.008,00
158.65%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 8.012.602,00 Rp 8.012.602,00
100%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 367.000,00 Rp 1.500.000,00
24.47%
Dana Desa
Rp 448.000.000,00 Rp 751.792.000,00
59.59%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 0,00 Rp 30.379.418,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 340.448.000,00 Rp 453.931.714,00
75%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 257.600.000,00 Rp 467.519.822,00
55.1%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 110.130.000,00 Rp 513.337.370,00
21.45%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 45.900.000,00 Rp 73.085.621,00
62.8%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 94.700.000,00 Rp 183.277.929,00
51.67%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 44.800.000,00 Rp 76.600.000,00
58.49%