You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sungai Alang
Desa Sungai Alang

Kec. Karang Intan, Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan

Selamat Datang di "Website Pemerintah Desa Sungai Alang"

REMBUK STUNTING DESA SUNGAI ALANG

Taufik 05 Juli 2022 Dibaca 274 Kali
REMBUK STUNTING DESA SUNGAI ALANG

Sungai Alang, 05/07/2022.Sebagian besar masyarakat mungkin belum memahami istilah yang disebut stunting. Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.
Rembuk stunting merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun berikutnya, dan juga menjadi amanat Pemerintah  terhadap Pemerintah Desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan stunting.
Rembuk stunting berfungsi sebagai forum musyawarah antara kader kesehatan, PAUD, masyarakat Desa dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa.
Sebagai komitmen Pemerintah Desa Sungai Alang dalam melakukan pencegahan dan penurunan stunting maka diadakan Rembuk Stunting Desa Sungai Alang Tahun 2022 yang bertempat di Balai pertemuan Desa Sungai Alang, dihadiri oleh Pambakal Sungai Alang,BPD, Perangkat Desa, Ketua Rt, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Kepala UPT Puskesmas Karang Intan II, Koordinator PLKB, Ahli Gizi Puskesmas Karang Intan II, LPM, Ketua TP PKK, KPM, Kepala Paud, Posyandu, Posbindu,Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Sungai Alang, Selasa (05/07/2022).
Dari hasil diskusi bersama dalam Rembuk Stunting kali ini, didapatkan prioritas usulan kegiatan untuk pencegahan stunting Tahun Anggaran 2023. Semua usulan tersebut nantinya akan dibawa ke Musyawarah Desa sebagai usulan dalam penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2023.

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 796.827.602,00 Rp 1.245.615.734,00
63.97%
Belanja Desa
Rp 553.130.000,00 Rp 1.313.820.742,00
42.1%
Pembiayaan Desa
Rp 108.205.008,00 Rp 68.205.008,00
158.65%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 8.012.602,00 Rp 8.012.602,00
100%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 367.000,00 Rp 1.500.000,00
24.47%
Dana Desa
Rp 448.000.000,00 Rp 751.792.000,00
59.59%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 0,00 Rp 30.379.418,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 340.448.000,00 Rp 453.931.714,00
75%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 257.600.000,00 Rp 467.519.822,00
55.1%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 110.130.000,00 Rp 513.337.370,00
21.45%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 45.900.000,00 Rp 73.085.621,00
62.8%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 94.700.000,00 Rp 183.277.929,00
51.67%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 44.800.000,00 Rp 76.600.000,00
58.49%